Integrasi Data dengan Kemendagri, Kemendikbud Ganti Nomor Induk Siswa Nasional Jadi Nomor Induk Kependudukan
Tahun 2019, Kementerian Dalam Negeri bersama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengawali langkah maju dalam upaya integrasi data kedua lembaga.
Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) yang selama ini melekat pada setiap siswa atau peserta didik, akan dihapus oleh Kemendikbud. Gantinya, Kemendikbud akan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai nomor identitas tunggal bagi setiap siswa di seluruh Indonesia.
“Untuk tahun ini kami juga sudah sepakati tidak ada lagi Nomor Induk Siswa Nasonal (NISN) tetapi adanya Nomor Induk Kependudukan (NIK). (Caranya) mudah tinggal merubah saja. Secara teknis tidak ada kesulitan, perlu penyepadanan data,” kata Mendikbud Muhadjir Effendy saat menjamu Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh di Kantor Kemendikbud, Jakarta, Selasa (22/01/2019).
Effendy menilai, integrasi data akan memberikan perubahan besar yang sangat positif dalam tata kelola pemerintahan. Semua siswa atau peserta didik mulai dari tingkat PAUD hingga SMA akan terdata, baik dari aspek data kependudukan termasuk perpindahan, prestasi dan bakat-bakatnya.
“Peranan pendidikan non formal di bawah Ditjen PAUD Dikmas ke depannya akan menjadi strategis, bukan lagi sebagai compliment tetapi sebagai pelengkap dan memiliki peran utama terutama untuk memberikan kesempatan kepada peserta didik yang dengan alasan tertentu yang tidak bisa memasuki jalur formal”, lanjut Effendy.
Mendikbud juga mentargetkan, intergasi data dengan Kemendagri dapat mendukung terelisasinya kebijakan wajib belajar 12 tahun bagi anak-anak di seluruh Indonesia.
“Target kami dengan pengintegrasian data yang ada di Kemendagri dan Kemendikbud secara teknis wajib belajar 12 tahun dapat direalisasikan,” tegasnya.
Sementara itu, jika ada daerah yang menolak dengan adanya program nasional ini, Menteri Dalam Negeri yang akan melakukan pembinaan dan memberikan pemahaman.
“Semua harus taat azas. Urusan pendidikan penanggung jawab akhirnya adalah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan,” tutup Mendikbud Muhadjir Effendy yang diamini Dirjen Dukcapil Zudan.
Sementara itu, Dirjen Dukcapil Prof. Zudan Aruf Fekrulloh mengatakan akan mendukung penuh kebijakan integrasi data untuk kemajuan pendidikan nasional. Terlebih, wajib belajar 12 tahun merupakan amanat langsung dari presiden.
“Ini merupakan amanat Presiden dan Mendikbud yang tercantum dalam Nawacita bahwa wajib belajar 12 tahun harus terselesaikan. Pemerintah dapat memastikan wajib belajar 12 tahun bisa terselesaikan, karena peserta didik bisa dilacak atau ditracking, caranya dengan pengintegrasian data”, tutup Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh.