Tugas dan Tanggung Jawab

TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB DINAS

  • Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Padang Lawas merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten di bidang Administrasi Kependudukan.

  • Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Padang Lawas dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.