TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB DINAS
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Padang Lawas merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten di bidang Administrasi Kependudukan.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Padang Lawas dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.